Karhutla di Siak Capai 63,53 Hektare, Pemkab Fokus Antisipasi Dampak Kemarau
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, Wabup Siak menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana, seperti alat berat (excavator) untuk pembuatan embung sebagai sumber air, water bombing apabila kebakaran meluas, serta dukungan tim penegakan hukum (Gakkumdu) Polri.
“Dukungan ini diperlukan apabila terjadi kebakaran yang luas. Namun alhamdulillah, sampai saat ini kejadian karhutla masih bisa kita tangani bersama-sama,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.102/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2026, yang berlaku mulai 13 Februari hingga 30 November 2026.
Seiring dengan itu, Kabupaten Siak diminta untuk segera menetapkan status siaga darurat karhutla apabila terjadi peningkatan signifikan kebakaran, dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG serta memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana penanggulangan karhutla.
“Terima kasih atas kebersamaan kita selama ini. Saya berharap kita semua saling menjaga dan meningkatkan antisipasi. Saya yakin, dengan tidak adanya kebakaran hutan di wilayah kita, insyaallah tidak akan ada asap yang menyebabkan penyakit ISPA,” pungkasnya.(Lin).