Presiden Jokowi Batalkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Hidayat Nur Wahid Bilang Ini
RIAU24.COM - Rabu 23 Januari 2019, Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut mengizinkan pembebasan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Namun belakangan izin dari Presiden Jokowi itu tidak dilaksanakan.
Alasannya, karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil. Yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Hal ini kemudian ikut dikomentari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut bahwa peristiwa yang menimpa Abu Bakar Baasyir ini akan dicatat dalam sejarah.
"Apa juga ada yg tampilkan kompilasi sikap pendukung2 @jokowi yg tadinya menyanjung puji sikap kemanusiaan presiden Jokowi, dan kemudian manyanjung puji sikap beliau unt kaji kembali “keputusn kemanusiaan” itu. Akan jadi catatan sejarah unik praktek hukum di Indonesia," cuit @hnurwahid.
Langsung saja hal ini dikomentari oleh netizen atau warganet. @HaryoWidodo7: "Nggak beda antara jinjingan dan junjungan, mencla-menclenya udah dipatenkan. Udah mencla mencle tapi ngotot paling bener dan tak tahu malu pula."
@Ghery1608:"Ampuunn smg gw selalu rajin sholat nasehatin diri sendiri aja."
@adida_86: "Yg dpt remisi 77bln dikaji kembali ga ya?"
aryadi
@Haryadi74200732:"Lah ente sikapnya yg mana? Sebagai oposisi?? Pak nur?? Apapun keputusan jokowi pasti salah di mata ente pak nur, tul begitu??"
@amyprovis1987: "Kalo anda mau di kasi ijazah dengan syarat ikut ujian, Trus anda menolak ikut ujian... Apakah pihak sekolah melanggar ham? Sama dgn ABB.. Di beri kbebasan dgn syarat stia pada NKRI. Tp menolak.. Apakah ABB berhak hidup bebas dengan tidak setuju dengan NKRI? ANDA bgtu juga kah?"
@Esumardiel: "Ini loh pak yg namanya grasa grusu."