Menu

Jokowi Dilaporkan ke Baswalu Karena Dinilai Hina Prabowo

M. Iqbal 24 Jan 2019, 19:50
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Capres Petahana, Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia dilaporkan karena dinilai telah menghina Prabowo saat debat kandidat capres-cawapres pekan lalu.

Dia diduga telah menghina Prabowo ketika Jokowi menyebut Prabowo menandatangani berkas pencalonan enam orang mantan napi koruptor sebagai calon anggota legislatif.
zxc1

"Faktanya, Pak Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra tidak pernah menandatangani berkas caleg tersebut seperti tuduhan Pak Jokowi," ujar Ketua Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu, Muhajir yang dilansir dari viva.co.id, Kamis 24 Januari 2019.

Kata Muhajir, penandatanganan syarat pencalonan diatur dalam pasal 11 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Diaturan tersebut menjelaskan bahwa, Ketua Umum dan sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat (DPP) parpol hanya menandatangani persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR RI.

Sedangkan untuk anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik tingkat provinsi atau nama lainnya sesuai AD/ART partai dan dibubuhi cap basah.

"Jadi, Pak Prabowo tidak pernah menandatangani berkas caleg mantan narapidana korupsi. Karena itu kami menduga ada pelanggaran kampanye pemilu," katanya lagi.

Dalam kasus tersebut, Jokowi diduga telah melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c juncto pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

"Yang menyatakan peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang. Sementara itu, pernyataan yang disampaikan capres Jokowi itu merupakan penghinaan terhadap capres Prabowo," jelasnya.
zxc2

Kemudian dia menambahkan, jika Bawaslu memastikan ada pelanggaran dengan pasal tersebut, maka Jokowi terancam sanksi kurungan maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta. 

Laporan ke Bawaslu itu terdaftar dengan Nomor 08/LP/PP/RI/00.00/1/2019. Selain itu. Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu tersebut juga membawa bukti berupa foto, print naskah berita dan video pada saat debat perdana beberapa waktu lalu.