Menu

Bawa 8 Kg Sabu Dengan Mobil Mewah, Dua Kurir Narkoba Diringkus

TIM BERKAS 36 21 Feb 2019, 15:29
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono saat presrelease.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono saat presrelease.

RIAU24.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau  berhasil meringkus dua tersangka diduga kurir narkoba sabu sebanyak 8 kg di Kabupaten Siak, pada Senin (18/2/2019) lalu.

Setelah sempat melakukan pengintaian sejak sepuluh hari sebelumnya, pasca adanya informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Siak.

Pihak Ditresnarkoba langsung turun melakukan pengejaran Pada Senin (18/2/2019) sekitar pukul 02.00 dinihari.

"Kita langsung melakukan pembuntutan serta pengejaran terhadap tersangka," Ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Andri S, Kamis (21/2/2019) pagi.

Dijelaskannya, tepat di Jembatan Tengku Agung Sultan Latif, Kabupaten Siak petugas langsung melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersangka.

"Setelah dihadang, kemudian kita amankan dua tersangka dan diperiksa. Kemudian ditemukan dijok belakang mobil tersangka barang bukti sabu ada dua tas," bebernya.

Kedua pelaku ini merupakan sebagai kurir berinisial MZ alias I (23) dan PS (26), dari keduanya ditemukan 8 Kg Sabu yang terbungkus teh Cina.

"Barang bukti 8 kg ini berasal dari Malaysia. Karena bungkusnya sama (merek teh cina-red). Selain sabu juga diamankan 2 unit Handphone Oppo dan Samsung serta 1 unit mobil Mazda," ungkapnya.

Terhadap dua tersangka, mereka di jerat Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.