Menu

Dalam Waktu Dua Pekan, Belasan Kilogram Sabu Dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Riau

TIM BERKAS 36 14 Mar 2019, 16:07
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto Saat melakukan pemusnahan barang bukti Kamis siang. Foto (amri)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto Saat melakukan pemusnahan barang bukti Kamis siang. Foto (amri)

RIAU24.COM - Satuan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti tangkapan lima TKP, Kamis (14/3/2019) siang.

Barang bukti yang berjumlah 11,9 Kilogram sabu dan 4.972 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari wilayah di Riau, yakni Siak, Bengkalis dan Pekanbaru, ada tiga TKP di jalan Kubang Raya,Hotel Tjokro dan jalan Yos Sudarso depan Hawai Swalayan.

Kabag Wassidik Direktorat Reserse (Ditres)  Narkoba Polda Riau AKBP Defrianto SIK mengatakan, barang bukti narkotika ini merupakan hasil tangkapan sejak 22 Februari hingga 4 Maret 2019.

"Tangkapan ini dari lima TKP, hanya dalam waktu dua minggu, belasan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi diamankan," sebutnya.

Ia menjelaskan bukti sabu dan ekstasi yang dimusnahkan mencapai senilai 10 milyar tersebut diamankan dari sebelas orang pelaku.

"Sebelas orang ini, merupakan jaringan yang berbeda, Namun dari kemasan yang ditemukan dikatakan diduga berasal dari Malaysia," ujarnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap ke sebelas tersangka kasus peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan ditambahkan cairan pembersih lantai.

Sedangkan ekstasi di hancurkan menggunakan blender , lalu dicampur dengan air yang sudah dicampur cairan pembersih lantai.