Menu

Palsukan Keputusan Menhut, Direktur PT DSI Ditetapkan Tersangka oleh Polda Riau

Lina 4 Apr 2019, 20:02
Polda Riau menetapkan DPO/lin
Polda Riau menetapkan DPO/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi ditetapkan tersangka oleh Polda Riau. Hinga kini, Suratno Konadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan hal tersebut. Namun ia belum mau memberikan keterangan saat dikonfirmasi media, Kamis (4/4/2019). Pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto untuk memberikan penjelasan ke media.

"Ya, sudah saya sampaikan ke Pak Dir, Pak Dir masih acara wakili Kapolda di Pangeran," kata dia.

Informasi yang diterima awak media, Polda Riau menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Suratno Konadi, Direktur PT DSI.  Surat penetapan DPO Polda Riau tersebut dengan nomor : DPO/12/III/2019/reskrimum. Tersangka Suratno Konadi mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali sejak ditetapkan tersangka.

Dalam surat itu, Polda Riau menyatakan Suratno Konadi melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa keputusan Mentri Kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Ha di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 Ha yang terletak di Desa Dayun. Hal tersebut terjadi sekira Agustus 2015 di Dayun, sesuai dengan laporan masyarakat bernama Jimmy.

Halaman: 12Lihat Semua