Menu

Catat, Hitung Cepat Pemilu Baru Bisa Diumumkan 2 Jam Setelah Pemungutan Suara di indonesia Barat

Siswandi 16 Apr 2019, 16:20
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019. Foto: int
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019. Foto: int

RIAU24.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu, tentang pengumuman hasil hitung cepat. MK juga memutuskan, pengumuman hasil hitung cepat baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat, selesai dilaksanakan. Atau dengan kata lain, pengumumam hitung cepat baru bisa dilakukan mulai pukul 15.00 WIB.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, Selasa 16 April 2019.

Dalam pertimbangannya MK berpendapat, ketentuan pembatasan aturan hitung cepat setelah dua jam Waktu Indonesia Barat (WIB) tidak dapat dimaknai menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai hasil pemilu.

Selain itu, MK menilai kemurnian suara pemilih di wilayah waktu lain haruslah dijaga.

Dilansir republika, sesuai pembagian wilayah di Indonesia, penyelenggaraan pemungutan suara di wilayah Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat dua jam sebelum WIB. Kemudian penyelenggaraan pemungutan suara di wilayah Waktu Indonesia Tengah (WITA) berbeda satu jam lebih lambat dari WIB.

"Kalau itu (hitung cepat) dilakukan, beberapa wilayah di Indonesia ada yang belum selesai melakukan penghitungan suara," kata majelis hakim.

Halaman: 12Lihat Semua