Menu

Bagaimana Hukum Seorang Wanita Ingin I'tikaf di Masjid

Riko 31 May 2019, 22:58
Foto (internet)
Foto (internet)

Ketika di subuh hari lagi Nabi saw, melihat banyak tenda, lantas diberitahukan dan beliau bersabda: “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliaupun meninggalkan iktikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan iktikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam menjelaskan hadis tersebut, Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani mengutip pendapat Ibnu Mundzir bahwa wanita haruslah meminta izin suaminya jika ia berniat untuk itikaf. Apabila ia telah itikaf tanpa izin dan suaminya pun melarang, maka sang suami berhak menyuruh istrinya keluar dari itikaf.

Menurut ulama Hanafiyah, seorang suami boleh saja melarang istrinya untuk itikaf meski pada awalnya ia membolehkan. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa suami tidak boleh mencabut izin itikaf bagi istrinya.

Imam Ibnu Hajar menegaskan, “Jika wanita ingin melaksanakan iktikaf di masjid, maka hendaknya menutupi diri (dari pandangan laki-laki). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam diri di masjid selama tempat tersebut tidaklah menggangu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.”

Syarat untuk orang yang itikaf yaitu muslim, mumayyiz, suci dari junub, haid dan nifas. Adapun bagi wanita, ia juga harus mendapatkan izin dari mahramnya seperti ayah, suami atau walinya. Iapun harus menjaga kehormatan dirinya dan menjaga dirinya agar terhindar dari marabahaya. Ia pun harus menutup auratnya dan tidak mengganggu orang lain yang juga beribadah di masjid.

Bolehkah wanita yang sedang istihadah melaksanakan itikaf?

Halaman: 123Lihat Semua