Menu

Ini Beberapa Kejanggalan Dalam Pilpres, yang Diungkit Kubu Prabowo

Siswandi 13 Jun 2019, 12:43
Prabowo saat berkampanye di Yogyakarta. Foto: int
Prabowo saat berkampanye di Yogyakarta. Foto: int

Selanjutnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga menuding KPU telah membuat TPS siluman sebanyak 2.984 buah.

Hal itu bila dilihat dari perbandingan TPS berdasarkan penetapan KPU dengan Situng KPU. Dalam surat KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019, disebutkan ada sebanyak 810.352 TPS yang digunakan untuk perhelatan Pemilu dan Pilpres 2019. Namun anehnya, dalam situng KPU, tercatat ada sebanyak 813.336 TP di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan uraian tersebut ada perbedaan jumlah TPS yang diakui Termohon (KPU-red) dengan Situng Termohon. Jadi ada indikasi kuat terdapat 2.984 TPS siluman atau sekitar 895.200 suara siluman yang berada di TPS a quo. Temuan ini sangat merugikan jumlah perolehan suara dari Pemohon (Bukti P-143)," tambahnya lagi.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga menyebut KPU menggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari pemohon," sebut BW lagi.

Atas argumen di atas, Prabowo-Sandiaga meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen. Sedangkan pasangan rabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen.

Halaman: 123Lihat Semua