Menu

Ini Beberapa Kejanggalan Dalam Pilpres, yang Diungkit Kubu Prabowo

Siswandi 13 Jun 2019, 12:43
Prabowo saat berkampanye di Yogyakarta. Foto: int
Prabowo saat berkampanye di Yogyakarta. Foto: int

Atas dasar itu, kubu Prabowo-Sandi meminta pemilu ulang atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. Selain itu, MK juga diminta menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

Seperti telah diumumkan sebelumnya, KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin adalah sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan untuk pasangan Prabowo-Sandi 68.650.239 suara, sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.

Sedangkan terkait dugaan penggelembungan suara, sebelumnya pihaki KPU juga sudah menyampaikan bantahan. Seperti dituturkan komisioner KPPU Wahyu Hidayat, tuduhan itu tak bisa diterima. Sebab pihaknya bertindak independen dan terbuka dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019. ***

 

Halaman: 23Lihat Semua