Menu

Soal Status Ma'ruf Amin Terkait BUMN, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara

Siswandi 13 Jun 2019, 15:08
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Posisi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, yang disebut sebagai pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat mendaftar sebagai cawapres, terus mendapat sorotan. Hal itu pula yang dijadikan bukti tambahan oleh tim kuasa hukum capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan bukti tambahan terkait posisi Ma'ruf Amin tersebut akan diterima MK.

Seperti dilansir media massa, Ma'ruf Amin disebut masih bertatus Dewan Pengawas Syariah pada BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Namun belakangan, beberapa pihak menilai, kedua bank tersebut disebut sebagian pihak bukan bagian dari BUMN.  

Terkait silang pendapat itu, Margarito mengatakan,  dalam Undang-undang BUMN, anak BUMN itu adalah unit usaha BUMN. Karena itu, statusnya juga sebagai BUMN.

Mengenai diterimanya bukti tambahan terkait posisi Ma'ruf Amin sebagai pejabat BUMN di MK tersebut, Margarito mengatakan hal itu bisa dilihat karena sejauh ini gugatan sengketa Pilpres tersebut belum sampai pada pihak lawan.

"Bisa dicek, apakah sudah sampai kepada pihak yang dimohonkan apa belum. Dapat dipastikan, permohonan ini belum sampai di termohon, dalam hal ini KPU (Komisi Pemilihan Umum)," terangnya, dilansir viva, Kamis 13 Juni 2019.

Halaman: 12Lihat Semua