Polemik Status 'Tersangka' Muhammad, Irwasum Polri Minta Polda Riau Ikuti Aturan Mabes Polri
RIAU24.COM - Kasus perkara dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM Indragiri Hilir (Inhil), Riau, senilai Rp3,4 miliar yang bersumber dari APBD Riau di Dinas Pekerjaan Umum tahun 2013 menjadi perbincangan di media dalam beberapa hari terakhir.
Dalam kasus ini pihak Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat Pemprov Riau saat itu.
Salah satunya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Muhammad yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis yang disebut-sebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, nama Muhammad sempat disebut dalam persidangan karena turut diduga terlibat pada kasus ini.
Bahkan ia telah beberapa kali kali menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau terkait kasus yang sama, namun statusnya masih belum jelas.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif beberapa waktu lalu mengatakan status Muhammad masih belum tersangka.
"Itu benar dokumen internal, hanya saja masih butuh pendalaman," ujarnya singkat saat dikonfirmasi terkait gelar perkara terhadap Muhammad beberapa hari lalu.
Menangapi polemik tersebut, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, saat dihubungi wartawan di Pekanbaru, Sabtu (15/6/2019) sore, mengatakan Polda Riau harus percayakan masalah ini kepada pusat.
"Jika penanganannya sudah diserahkan kesini (Bareskrim), ya Polda Riau harus mengikutinya. Jangan simpang siur dalam penyampaian informasi ke publik," tegas Moechgiyarto.
Menurut dia, dalam penyidikannya saat ini, pihak Polda Riau sudah melimpahkan semuanya ke penyidik Mabes Polri untuk penanganan dan penetapan status Wakil Bupati Bengkalis itu, yang jelas masih simpang siur.
"Ikuti saja Mabes Polri yang sudah menanganinya," pungkasnya Moechgiyarto.
Untuk diketahui, Kasus ini mencuat karena adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Kasus ini juga telah menetapkan 2 tersangka yang lebih dulu yakni, Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.