Menu

Diduga Melakukan Cabul, Anak di Bawah Umur di Bengkalis Harus Mendekam di Sel Tahanan

Dahari 17 Jun 2019, 19:24
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Carles SH /hari
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Carles SH /hari

Merasa curiga, kemudian kedua orang saksi tersebut langsung mendekati dan menegur suara itu. Dan pada saat itu mereka mendengar suara orang yang berlari ke arah semak semak perkebunan sawit.

"Kemudian korban bernama NS (16) ketika itu keluar dari kebun semak sawit, lalu kedua saksi bertanya kepada korban. Dan korban saat itu menceritakan bahwa korban telah disetubuhi oleh AD dan NN saat di dalam semak semak tersebut," ceritanya.

Lalu, atas kejadian tersebut kedua orang itu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Batu guna pengusutan lebih lanjut.

"Pelaku ini memang masih anak dibawah umur, dan melanggar Pasla 81 Jo ayat (2) dam atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pradilan anak,"pungkasnya.

Dari pantauan media ini di Kejaksaan Negeri Bengkalis, usai pelimpahan AD langsung dimasukkan ke Sel tahanan Kejaksaan. Sontak saat itu AD langsung menangis merintih rintih yang disaksikan kedua orang tuanya.***


Sambungan berita: R24/phi/hari
Halaman: 123Lihat Semua