Diduga Melakukan Cabul, Anak di Bawah Umur di Bengkalis Harus Mendekam di Sel Tahanan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan berkas perkara (P21) dari penyidik Kepolisian Polsek Bukit Batu atas dugaan kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari pantauan Riau24.com, Senin 17 Juni 2019, saat pelimpahan kedua anak di bawah umur di Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut, mereka berdua didampingi kedua orang tua masing masing pelaku.
Adapun sebagai tersangka dalam kasus pencabulan itu adalah AD (17) seorang pelajar yang masih duduk di kelas 2 SMK, kemudian NN (12) yang merupakan masih status pelajar kelas 5 SD. Dalam hal itu, tersangka AD (17) langsung ditahan dan dititipkan ke LP IIA Bengkalis, sedangkan NN (12) hanya tahanan luar.
Kepala kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Carles SH membenarkan bahwa, Senin 17 Juni 2019 pagi mendapat pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dari penyidik kepolisian.
"Benar hari ini kita mendapat pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan dengan melibatkan atau pelaku anak dibawah umur,"ungkap Kasi Pidum Iwan Roy Carles SH.
Diutarakan Iwan Roy lagi, dari singkat perkara ini bahwa, pada Jumat 1 Maret 2019 lalu pada pukul 13.00 WIB ada dua orang saksi ketika itu mendengar suara di semak kebun Sawit yang berada di Jalan Ahmad Yani desa Sejangat, Bukit Batu.
Merasa curiga, kemudian kedua orang saksi tersebut langsung mendekati dan menegur suara itu. Dan pada saat itu mereka mendengar suara orang yang berlari ke arah semak semak perkebunan sawit.
"Kemudian korban bernama NS (16) ketika itu keluar dari kebun semak sawit, lalu kedua saksi bertanya kepada korban. Dan korban saat itu menceritakan bahwa korban telah disetubuhi oleh AD dan NN saat di dalam semak semak tersebut," ceritanya.
Lalu, atas kejadian tersebut kedua orang itu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Batu guna pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku ini memang masih anak dibawah umur, dan melanggar Pasla 81 Jo ayat (2) dam atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pradilan anak,"pungkasnya.
Dari pantauan media ini di Kejaksaan Negeri Bengkalis, usai pelimpahan AD langsung dimasukkan ke Sel tahanan Kejaksaan. Sontak saat itu AD langsung menangis merintih rintih yang disaksikan kedua orang tuanya.***
R24/phi/hari