Menu

Paling Lambat 7 Hari, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

Ardi 24 Jun 2019, 19:20
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pelalawan Bapri Naldi/ardi
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pelalawan Bapri Naldi/ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan mengingatkan agar seluruh Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan terpilih dalam pemilu 2019, untuk menyiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Iya, agar segera menyiapkan LHKPN-nya bagi Caleg terpilih. Karena LHKPN ini paljng lambat harus diserahkan 7 hari sejak tanggal penetapan Caleg terpilih," kata Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pelalawan Bapri Naldi kepada Riau24.com, Senin (24/6/2019).

Sementara penetapan Caleg terpilih akan dilakukan awal bulan Juli 2019. "Penetapan tanggal 3 atau 4 Juli 2019," imbuhnya.

Jika dalam 7 hari sejak penetapan, Caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN, maka yang bersangkutan dipastikan akan tidak dilantik saat pelantikan anggota DPRD Pelalawan nantinya.

Karena kata Naldi, KPU Kabupaten Pelalawan akan melaporkan nama-nama calon terpilih tersebut ke Gubernur dan Kementrian Dalam Negeri, harus yang sudah ada tanda terima pelaporan harta kekayaannya.

"Berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018, KPU tidak mencantumkan nama calon terpilih yang tidak ada tanda terima LHKPN dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik ke Presiden, ke Kementrian Dalam Negeri, dan Gubernur," terang Naldi.

Halaman: 12Lihat Semua