Menu

Lagi, KPK Bakal Periksa Menteri Yasonna Laoly Karena Kasus Korupsi e-KTP

Siswandi 25 Jun 2019, 10:41
Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly

RIAU24.COM -  Untuk kedua kalinya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan korupsi e-KTP. Kali ini, ia akan dipanggil dan diminta keterangan sebagai saksi, untuk tersangka Markus Nari, yang merupakan anggota DPR RI.

Perihal rencana pemanggilan Menkumham tersebut, dibenarkan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. Dikatakan, Yasonna dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR. Untuk diketahui, sebelum pemanggilan kali ini, Yasonna juga pernah diperiksa sebagai saksi, dalam kasus yang sama.

"Dipanggil sebagai saksi untuk MN (Markus Nari)," terang Febri, Selasa 25 Juni 2019.

Dilansir detik, selain Yasonna, ada juga anggota DPR Arif Wibowo dan mantan anggota DPR Taufiq Effendi, yang ikut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sama halnya dengan Yasonna, keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Markus Nari.

Untuk diketahui, Markus merupakan satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam kasus ini, Markus ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Selain kasus pengadaan e-KTP, ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan yang dilakukan penyidik dalam lembaga antirasuah tersebut. Dalam hal ini, ia diduga memberi kesaksian palsu yang menjerat tersangka e-KTP lainnya, Miryam S Haryani.

Untuk pengadaan e-KTP, Markus disangka menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR. Dalam hal ini, ia diduga menerima Rp 4 miliar dari eks pejabat Kemendagri, Sugiharto. Seperti diketahui, Sugiharto saat ini telah berstatus terpidana dalam kasus ini.

Nama Markus juga sempat muncul dalam putusan terhadap terpidana lainnya, Andi Narogong. Markus disebut-sebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu. ***