Menu

Tidak Masuk e-Planning, Usulan Bantuan untuk Petani di Bengkalis Tak Bisa Direalisasikan

Dahari 10 Jul 2019, 11:03
Ilustrasi e-planning/int
Ilustrasi e-planning/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Bantuan dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkalis diantaranya bantuan bibit, pupuk hingga pestisida untuk pengendalian hama tanaman saat ini masih terkendala karena belum masuk e-planning.

Usulan yang diajukan harus melalui proposal yang disampaikan, kemudian diserahkan serta tercatat dalam kurun waktu setahun yang lalu. Contohnya, untuk penerima di tahun 2019 proposal harus masuk sejak 2017 melalui usulan desa dan masuk dalam perencanaan elektronik atau e-planning.

"Bantuan ke petani dari APBD semuanya harus masuk e-planning, dimulai usulan dari desa sampai ke kecamatan, dan di kecamatan inilah yang selanjutnya ke kabupaten," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distan Kabupaten Bengkalis, Supardi, S.Sos, M.H, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH), Novarianti, SP kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu 10 Juli 2019.

Masih kata Nova, sedangkan untuk bantuan APBD tahun 2020 mendatang, proposal yang disampaikan ke Distan paling lama April 2019 lalu.  Jika dicermati, bahwa usulan untuk tahun 2020 mendatang yang disampaikan kelompok tani, proposal yang masuk ternyata antara e-planning tidak cocok atau tidak sinkron.

"Kenapa bisa begitu?,  bahwa usulan itu tidak melalui proposal tidak diplotkan dari bawah, seperti melalui desa, selanjutnya kecamatan. Jika sudah masuk dalam e-planning kemudian diajukan proposal ke Distan baru bisa ditindaklanjuti,"ungkapnya.

"Jadi proposal yang masuk ke Distan juga harus masuk ke e-planning sehingga bisa sinkron. Banyak bantuan yang diajukan kelompok petani tetapi sayangnya tidak cocok dengan di e-planning. Bantuan-bantuan ke petani ini Distan Bengkalis selain dari APBD kabupaten juga berusaha untuk memperoleh alokasi dari APBN maupun dari APBD provinsi,"ungkapnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua