Perempuan Indonesia Diminta Berani Tolak Seks Oral, Ini Alasannya
"Untuk itu, ketika kesakitan meningkat, angka kematian karena infeksi meningkat, bukannya menjadi beban negara?" jelas Hanny.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sri Astuti menilai pelaku kekerasan seksual harus dipidana dan didenda akibat tindak kejahatan yang dilakukannya. Sebab menimbulkan kerugian dan penderitaan yang dialami korban kekerasan seksual.
Baca juga: Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming
"Terjadi kerugian ekonomi, maka pelaku harus memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Sedangkan pidana bagi pelaku kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara," kata Sri Astuti.