Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Gugatan Caleg Pilkada Siak 2019.
RIAU24.COM - SIAK - Makamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar perkara keputusan sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu serentak tahun 2019.
Pada sidang sengketa tersebut, melalui Youtube Streaming, MK membacakan keputusan pileg untuk Provinsi Riau dan keputusan sengketa pileg Kabupaten Siak tepatnya di dapil 4 Kecamatan Kandis.
Sebelumnya, pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak Caleg dari Partai PDI-P melayangkan permohonan gugatan ke MK terhadap Caleg dari Partai Golkar yang diduga melakukan pengelembungan suara di dapil empat Kecamatan Kandis.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal, saat dikonfirmasi membenarkan MK menolak semua gugatan Caleg PDI-P yang menggugat Caleg Golkar tersebut, alasannya, karena gugatan permohonan dugaan tersebut tidak terbukti.
"Iya, dugaan pemalsuan pengelembungan suara yang digugat oleh Caleg Partai PDI-P terhadap caleg Golkar tidak terbukti, semua permohonan PDI-P ditolak MK," terang Ahmad Rizal, Selasa (06/08/2019).
Lebih lanjut Ahmad Rizal mengatakan, keputusan MK untuk sengketa pileg di dapil empat Kandis, belum sepenuhnya dipastikan, dikarenakan dirinya baru melihat melalui Media TV.
"Kita belum bisa memutuskan dan mengumumkan kepada publik, saat ini KPU Siak menunggu surat keputusan dari MK,"pungkasnyapungkasnya.***
R24/phi/lin