Menu

Sidang Replik, JPU Tuding PH Ingin Kaburkan Fakta Persidangan, Terdakwa Takut dengar Nama Malaysia

Dahari 26 Aug 2019, 15:31
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/hari
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pembelaan (pledoi) yang disampaikan penasehat hukum (PH) kepada terdakwa dugaan kepemilikan 37 kilogram 75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five dengan terdakwa Suci Ramadianto serta 4 orang rekannya dipatahkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra SH saat agenda sidang tanggapan (Replik) terhadap Pledoi terdakwa yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) Senin (26/8/2019) lalu di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Replik itu, JPU tidak menjawab semua poin-poin pembelaan (pledoi) tersebut. Sebab, pembelaan yang disusun PH  terdakwa berdasarkan asumsi. Dalam pembelaan penasehat hukum, menurut JPU, penasehat hukum hanya melihat dari sudut pandang penasehat hukum sendiri dan tidak berdasarkan fakta dalam persidangan.

"Spekulatif dan imajinatif sehingga terkesan dipaksa paksakan seolah terdakwa tidak bersalah,"ujar JPU dalam persidangan disaksikan penasehat hukum Achmad Taufan, Senin 26 Agustus 2019 pagi.

Dalam uraian nota pembelaan tersebut baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa mengaku tidak tahu menahu soal barang haram di dalam kapal saat barang bukti ditemukan pihak kepolisian.

Disamping itu, penasehat hukum menuding sebelumnya bahwa yang ada dalam berkas perkara atau BAP tersebut adalah karangan pihak kepolisian. Jaksa menganggap tudingan itu keliru, padahal saat BAP semua terdakwa didampingi empat penasehat hukum.

"Dalam BAP, terdakwa didampingi penasehat hukum, bukan hanya satu orang tetapi ada empat orang penasehat hukum yang mendampingi terdakwa dengan bukti tanda tangan penasehat dalam BAP terdakwa,"ungkap Aci dihadapan majelis Hakim.

Selain itu dalam pembelaan yang dibacakan, terdakwa merasa diancam untuk mengaku sebagai pemilik dan terlibat dalam kasus kepemilikan 37 kilogram sabu. Ancaman di lontar petugas yang mengantarkan Suci Ramadianto ke Malaysia.

"Apakah ke Negara Malaysia itu ancaman. Sehingga terdakwa merasa takut dengan nama Malaysia "ada apa di Negara Malaysia,"tanya JPU lagi.

Dia melanjutkan, berdasarkan fakta persidangan, kesaksian keterangan terdakwa adalah karangan, sebab keterangan terdakwa saat menjadi saksi mahkota tidak sama dengan saksi mahkota lainnya dan tidak singkiron. Pada saat itu, penasehat hukum terdakwa dengan sigap dan cepat memperbaiki ucapan itu agar cerita dan skenario yang dibuat bisa nyambung seolah olah terdakwa adalah korban dari perkara ini.

"Tapi terdakwa dan penasehat hukum lupa, bahwa di dunia ini tidak ada kebohongan yang sempurna, apabila terdakwa dan penasehat hukum bermain-main terhadap ayat suci Al-Quran, maka azab Allah akan turun dengan sangat pedih,"katanya lagi.

JPU menyakini fakta-fakta persidangan sangat jelas bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud. Jaksa Penuntut Umum menegaskan akan tetap pada pendiri dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan.

Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

"Fakta persidangan sangat jelas, kami menyakini panitera mencatat setiap ungkapan dihadapan persidangan. Apakah PH tidak mendengar atau pura-pura tidak mendegar. Kami melihat PH dan terdakwa ingin mengkaburkan fakta persidanga,"tegasnya sembari berharap kepada majelis hakim menolak pledoi terdakwa.***


R24/phi/hari