Menu

Sepanjang Satu Tahun Enam Bulan, PN Bengkalis Vonis Mati Kepada 8 Orang Terdakwa Narkoba

Dahari 1 Sep 2019, 16:22
Ilustrasi/hari
Ilustrasi/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan ektasi yang semakin marak di Kabupaten Bengkalis, Riau menjadi bukti bahwa di kepulauan Bengkalis memang merupakan surga perlintasan jaringan sindikat narkoba.

Pasalnya, Kepulaun Bengkalis yang berhadapan langsung dengan negeri jiran Malaysia tersebut dijadikan wilayah sebagai sasaran empuk dengan melewatkan barang haram (Narkoba red) tersebut masuk wilayah Indonesia.

Apalagi bisnis narkoba semakin dilirik oleh warga tempatan seakan sudah tergiur mau menekuni peran sebagai pengedar atau gembong sindikat jaringan Internasional.

Hal itu dibuktikan sebelumnya oleh para penegak hukum dalam pemberantasan ataupun penindakan hukum dengan meringkus para pelaku yang tidak lain adalah ada warga tempatan (Bengkalis red,).

Seperti, terdakwa Heri Kusnandi alias Heri Jack. Bandar sabu 40 Kilogram dan ribuan pil ektasi yang sebelumnya di vonis hukuman mati oleh Hakim PN Bengkalis, Kamis 14 Desember 2017 silam. Namun, bandar narkoba warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan hukuman mati atas dirinya menjadi hukuman seumur hidup.

Kemudian, Kabupaten Bengkalis kembali dikejutkan dengan ditangkapnya tiga pelaku pengedar narkoba jaringan internasioal. Mereka adalah Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27). Barang bukti saat itu sebanyak 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi. Kesemua BB itu berada di rumah milik pelaku Juliar di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Selain itu, tak kalah dikejutkan lagi terdakwa kasus narkoba yang merupakan mantan sipir Lapas IIA Bengkalis, Suci Ramadianto juga warga Bengkalis. Disusul dua rekanya terdakwa Rojali dan Iwan Irawan yang sudah  di vonis mati oleh Hakim PN Bengkalis,

Ketiga terdakwa kasus kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu pil ekstasi, dan 10 ribu butir pil ektasi. Suci Ramadianto merupakan mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis. Ia dipecat usai terbukti sebagai sindikat narkoba Internasional.

Sementara, Rozali dan Iwan masing-masing berperan sebagai pemilik kapal dan kurir yang membawa narkoba tersebut dari Selat Malaka ke daratan Bengkalis.

Ketika itu, Ketua Majelis Hakim, Zia Ul Jannah, dalam pertimbangan vonis hukuman mati mengatakan Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus serupa terkait sabu-sabu di tahun 2017 silam.

"Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama,"tegas Majelis Hakim PN Bengkalis Zia Ul Jannah, Kamis, 29 Agustus 2019 lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebagai bagian dari penegak hukum dengan tegas mengatakan siap perang melawan narkoba. Hal itupun dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Roy Carles, SH. Dia tidak akan segan-segan terhadap para pelaku yang telah tertangkap kemudian diberikan hukuman.

Dengan kewenangan yang dimilikinya itu, pihaknya telah menerapkan tuntutan hukuman vonis mati bagi para terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan.

"Sepanjang setahun enam bulan belakangan, kita telah menerapkan tuntutan vonis mati terhadap delapan terdakwa narkoba,"ungkap Iwan Roy Charles, Minggu 1 September 2019.

Lanjut Iwan Roy, penerapan hukuman vonis mati itu berbanding lurus dengan pertimbangan peran pelaku yaitu sebagai bandar dan barang bukti yang cukup banyak merupakan jaringan internasional.

"Kendatipun mereka melakukan banding dan mendapat penurunan hukuman. Intinya, dalam penindakan terdakwa narkoba (vonis mati), kita telah melakukan sesuai SOP dan melakukan tindakan tegas,"kata Iwan Roy Carles.

Dengan ketegasan pria berbadan bonsor dan berkulit putih ini membuat para terdakwa narkoba langsung tertunduk lesu dan merinding saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis membacakan tuntutan di persidangan,"Kita hanya menjalankan tugas sesuai SOP saja bang,"pungkasnya.***


R24/phi/hari