Menu

Tiga Pelaku dan Satu Diantaranya Diduga Bandar Sabu Diringkus Polsek Mandau Bengkalis

Dahari 22 Sep 2019, 13:09
Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Polisi/hari
Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Polisi/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Jajaran Kepolisian sektor Polsek Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berhasil meringkus dua orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu 21 September 2019 pukul 21.30 WIB kemarin.

Tersangka berinisial SS (40) warga  Jalan Sejahtera, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau dan pasangannya berinisial SA (29) IRT warga Jalan Karang Anyer I, Kelurahan Air Jamban, Mandau, Bengkalis.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi S.IK kepada Riau24.com Minggu 22 September 2019 membenarkan bahwa tim opsnal Polsek Mandau berhasil meringkus dua orang pelaku Narkoba jenis sabu.

"Kedua pelaku ini diringkus di TKP depan warung pinggir Jalan Lintas Duri Dumai KM 05 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan. Pada saat dilakukan penangkapan turut diamankan sejumlah barang bukti, satu paket sabu seberat 0,21 gram, Uang pembelian Narkotika Jenis sabu-sabu Rp 100.000,- satu buah HP dan satu buah Dompet warna hitam,"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi.

Diutarakannya, berawal team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diduga adalah kurir Narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi di Jalan Lintas Duri Dumai KM 05 Desa Balai Makam.

Setelah melakukan pengintaian sekitar 1 jam di TKP kemudian pada pukul 21.30 WIB team Opsnal langsung melakukan  penangkapan terhadap tersangka yang mana saat itu sedang bersama teman perempuannya ketika hendak memarkirkan sepeda motornya di depan warung.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu yang sudah dijatuhkan ketanah oleh tersangka AS di dekat ia berdiri. Hasil interogasi satu paket narkotika jenis sabu tersebut diakui SS adalah miliknya yang baru dibelinya dari seorang berinisial U untuk dijualnya kembali. Atas penangkapan tersebut tersangka SS dan SA beserta BB langsung dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.

Setelah berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka sabu dan dari hasil introgasi Polsek Mandau terhadap SS dan SA, dalam hitungan Jam, tersangka ML alias U (60) yang merupakan warga Jalan Jendral Sudirma  Gang Dahlia Desa Simpang Padang berhasil diringkus.

"Barang bukti yang kita amankan dari tersangka ML alias U sebanyak 5 paket sabu seberat 7.0 gram, satu buah pipet yang digunakan untuk menakar sabu, tiga buah plastik pack, uang Rp360 ribu, satu timbangan dan satu unit Handpone,"ujarnya.

"Tersangka ini diduga adalah bandar sabu yang tinggal di Jalan Jendral Sudirman Gang Dahlia Desa Simpang Padang. Adapun penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengakuan 2 tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, kemudian dilakukan pengembangan kepada seorang bandar berinisial U tersebut,"pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini terhadap tiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau, untuk proses lebih lanjut.***


R24/phi/hari