Tangani Karhutla, Polisi dan KLHK Gunakan Scientific Crime Investigation
Dalam penjelasannya, Sunarto menambahkan bahwa _Scientific Crime Investigation_ ini diterapkan guna memperkuat pembuktian perkara pidana yang disangkakan dalam sejumlah pasal dalam Undang-Undang Lingkungan, Kehutanan dan Perkebunan.
"Sekecil apapun bahan, barang bukti, dokumen, keterangan saksi dan keterangan saksi ahli, termasuk dampak kerugian akan kita kumpulkan. Kita kejar dan kita teliti untuk memperkuat pembuktian, sesuai prinsip _fair trial_ (Peradilan yang Jujur dan Adil, red). Mohon dukungan dari masyarakat," pungkas Sunarto.
Baca juga: Komit Terhadap Dunia Pendidikan, Pemda Siak dan PT BSP Bangun Ruang Kelas dan Asrama Dua Ponpes.
Baca juga: Anggota DPRD kabupaten Siak Resmi Dilantik, Berharap Mampu Jadi Perpanjangan Tangan Masyarakat
Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan sebanyak 2 koorporasi sebagai tersangka Kebakaran Lahan. Satu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri yaitu PT Adei Plantation (PT AP) dan satu lagi ditangani oleh Polda Riau yaitu PT Sawit Sumber Sejahtera (PT SSS). Dalam kasus ini, Polda Riau telah menahan Penanggungjawab PT SSS.