Menu

Bupati Bengkalis Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Riki Ariyanto 24 Oct 2019, 22:18
Bupati Bengkalis Amril Mukminin tak penuhi panggilan KPK (foto/int)
Bupati Bengkalis Amril Mukminin tak penuhi panggilan KPK (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Bupati Bengkalis Amril Mukminin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena sedang bertugas di sebuah Kecamatan di Bengkalis.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan kami baru terima surat dari yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

zxc1

Febri menambahkan, dalam surat itu Amril menjelaskan sedangkan menjalankan tugas sebagai Bupati yang musti berkunjung ke Kecamatan Rupat Utara. "Atas dasar itulah penyidik KPK melakukan penjadwalan ulang," jelasnya.

zxc2

Amril sendiri dijadwalkan sebagai tersangka kasus dugaan terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis.

Dalam kasus ini Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka. (R24/Bisma)