Menu

Miris, Ibu Rumah Tangga di Bengkalis Ini Diciduk Lantaran Edarkan Sabu

Dahari 25 Oct 2019, 13:57
Jajaran Kepolisian Sektor Polsek Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus satu orang perempuan diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu (foto/hari)
Jajaran Kepolisian Sektor Polsek Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus satu orang perempuan diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu (foto/hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran Kepolisian Sektor Polsek Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus satu orang perempuan diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan tersebut, Selasa 24 Oktober 2019 pukul 17.00 WIB kemarin. Tersangka benirisial SW (30) warga Jalan Sakobotik RT02/RT03 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

zxc1

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK, kepada Riau24.com, Jumat 25 Oktober 2019 membenarkan dengan penangkapan tersebut. Kata Kapolsek Mandau, tersangka SW dikenakan sebagai pengedar atau kurir Narkotika jenis Sabu-sabu.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak dua paket sabu seberat, 7.44 gram beserta 39 lembar pembungkus sabu. Delapan paket sabu dengan berat 1.42 gram. Satu paket Narkotika jenis sabu seberat 0.99 gram ditemukan di dalam botol obat warna hijau. Adapun berat kotor keseluruhan diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah 10.04 gram," ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi.

zxc2

Selain sabu, lanjut Kompol Arvin turut diamankan tiga butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy warna hijau yang ditemukan di dalam botol obat warna biru. Dua unit timbangan Digital warna hitam - silver. Uang tunai sebesar Rp. 1.650.000,- diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu. Dan satu unit HP.

"Tersangka SW ini diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya dan saat diketahui tersangka sedang berada di rumahnya. Mendapat informasi itu, team Opsnal langsung melakukan penggerebekan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka," ucap Arvin.

Dari pengakuan tersangka, adapun Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari EO (DPO) satu hari sebelum penangkapan terhadap IRT SW dilakukan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. (R24/Hari)