Menu

Ketua DPRD Bengkalis Akui Hingga Kini KUA-PPAS Sebagai Pedoman Anggaran Belum Diterima

Dahari 27 Oct 2019, 18:25
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H Khairul Umam (foto/int)
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H Khairul Umam (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Tidak normalnya roda pemerintahan saat ini, sangat disayangkan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H Khairul Umam. Pasalnya, sejak dilantik menjadi pimpinan DPRD definitif dan memiliki tugas yang sangat besar dalam menggesa pengesahan APBD 2020.

zxc1

Namun, Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis priode 2019 - 2024 yang baru resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya, pada Kamis, 17 Oktober 2019 lalu. Politisi senior PKS ini sudah tiga kali melayangkan surat kepada eksekutif namun tidak diacuhkan.

"Hingga sekarang dokumen KUA-PPAS sebagai pedoman menyusun anggaran saja belum kita terima," ungkap Khairul Umam dihubungi lewat solulernya, Sabtu, 26 Oktober 2019 petang kemarin.

zxc2

Untuk pembahasan APBD murni 2020, lanjut Khairul Umam, seyogjanya Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah menyerahkan dokumen tersebut paling lambat pada bulan Juni lalu sehingga memang harus digesa pembahasanya di Legislatif atau DPRD.

"Sekarang bolanya ada di Eksekutif. Idealnya, Kita sudah menyurati kembali dan meminta agar Senin, 28 Oktober 2019 besok dapat hadir dan menyerahkan KUA-PPAS untuk segera dibahas,"ucap Khairul Umam.

Diakui Politis Senior PKS ini, pihaknya (Dewan red,) juga telah melakukan konsultasi ke Mendagri. Hasilnya, hak dewan tetap melakukan pembahasan tersebut.

"Kalaupun nanti sampai tertunda, kesalahan bukan di DPRD," ujar Khairul Umam.

Digesanya pembahasan APBD 2020, lanjut Khairul Umam. Diharapkan bisa menyesuaikan anggaran agar jangan ada lagi anggaran yang gelembung atau rasionalisasi anggaran di akhir tahun ini.

"Tentunya, kita sama berharap. Jangan ada terjadi sesuatu yang melanggar hukum yang menjadi temuan," ungkap Khairul Umam.

Diketahui, lambatnya pembahasan KUA-PPAS, setelah ditetapkan tersangka Bupati Bengkalis, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dikabarkan bolak balik ke Jakarta memenuhi panggilan penyidik anti rasuah tersebut.

Amril Mukmini tersandung kasus korupsi pengerjaan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, tahun 2013-2015. Baru baru ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun dirinya mangkir dengan alasan sedang menjalankan rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara, Kamis, 24 Oktober 2019. 

Berlarutnya kasus tersangka Amril Mukminin, berdampak dan menganggu roda Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menjalankan tugasnya. (R24/Hari)