Presiden Jokowi Beri Tenggat Waktu Awal Desember Atas Kasus Novel Baswedan
RIAU24.COM - JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz diberikan waktu hingga Desember 2019 untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Baca juga: Vadel Badjideh Siap Masuk Penjara Jika Terbukti Pernah Behubungan Intim dan Minta Lolly Aborsi
zxc1
Pemberian waktu ini, bukan yang pertama kalinya. Pada 19 Juli 2019, Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.