Bebasnya Sofyan Basir dan Pentingnya Dewan Pengawas KPK
Akibatnya, dakwaan atas Pasal 55 (Penyertaan) maupun Pasal 56 KUHP (Pembantuan) menjadi tidak relevan manakala tidak terpenuhinya minimum dua alat bukti.
Untuk itu, mantan pimpinan KPK ini berpendapat, sudah menjadi kewajiban bila lembaga anti korupsi ini memiliki dewan pengawas.
"Pengalaman kami di KPK, diakui adanya kelemahan pada sistem pengawasan terhadap pelaksanaan upaya paksa seperti kasus SB maupun kasus-kasus lainnya," jelasnya.
Baca juga: Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal
"Pengalaman kami di KPK, diakui adanya kelemahan pada sistem pengawasan terhadap pelaksanaan upaya paksa seperti kasus SB maupun kasus-kasus lainnya," jelasnya.