Menu

Bupati Siak Hadiri Rakornas di Bogor, Presiden Jokowi Paparkan Visi Pembangunan Nasional

Lina 14 Nov 2019, 13:25
Bupati Siak Alfedri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) antara Presiden RI dengan Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia (foto/lin)
Bupati Siak Alfedri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) antara Presiden RI dengan Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia (foto/lin)

RIAU24.COM - SIAK- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) antara Presiden RI dengan Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia, berlangsung di Bogor Jawa Barat.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menyamakan Visi Pembangunan 2020-2024 pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin.

zxc1

Bupati Siak Alfedri bersama para anggota Forkompinda Kabupaten Siak, turut menghadiri undangan rapat yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC) tersebut.

"Presiden Jokowi dalam sambutannya menekankan lima prioritas pembangunan nasional 2020-2024, yang harus meliputi prioritas utama pembangunan SDM . Diantaranya karakter pekerja keras yang dinamis, SDM terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, talenta global untuk diajak kerja sama," kata Alfedri. 

zxc2

Kemudian arahan presiden selanjutnya kata Alfedri, ialah terkait pembangunan infrastruktur yang perlu dihubungkan dengan kawasan produksi serta distribusi, dan kawasan wisata, sehingga dapat mendongkrak lapangan kerja baru,dan pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian rakyat.

"Bapak Presiden tadi juga sempat menyinggung perlunya penyederhanaan regulasi dengan menerbitkan dua Undang-Undang besar, yaitu Undang - Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM," tambahnya. 

Arahan lain kata dia,  terkait penyederhanaan aturan investasi untuk lapangan kerja, prosedur perizinan dan birokrasi terlalu panjang yang perlu dipotong. Termasuk soal kebijakan eselonisasi yang perlu disederhanakan menjadi dua level saja, dan diganti dengan jabatan fungsional keahlian dan kompetensi. (R24/Lin)