Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Saifudin saat membaca amar putusan, Senin (9/12/2019).
zxc2
Baca juga: Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal
Hal ini dikarenakan Sri tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi. Serta tidak mengakui perbuatannya.