Menu

Senin Depan DPD II Partai Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabub Siak

Lina 13 Dec 2019, 08:28
Golkar melakukan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabub) Siak untuk Pilkada Serentak 2020 (foto/Lin)
Golkar melakukan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabub) Siak untuk Pilkada Serentak 2020 (foto/Lin)

RIAU24.COM - SIAK- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Siak Sebagai Partai pemenang Pileg 2019 dengan raihan 8 kursi untuk DPRD Siak. Serta satu-satunya partai yg bisa mengusung calonnya tanpa koalisi.

zxc1

Karena telah memenuhi syarat persentase suara oleh KPU yaitu 20 persen segera melakukan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabub) Siak untuk Pilkada Serentak 2020. Baik untuk internal partai maupun dari eksternal pendaftaran tersebut akan dibuka pada Senin 16 Desember 2019.

Ketua Tim Seleksi Bakal Calon Bupati dan Wabub DPD Partai Golkar Kabupaten Siak, Aprianto Umar mengatakan, untuk menyeleksi kandidat Partai Golkar memiliki platform dan sistem sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) Nomor 6 DPP Partai Golkar Tahun 2016.

zxc2

"Dalam rangka menyeleksi bakal calon, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh Partai Golkar. Tahap pertama akan dilakukan penjaringan yang agendanya meliputi pengambilan formulir mulai tanggal 16-20 Desember 2019," kata Aprianto Umar yg akrab di sapa Anto Klink di Kantor DPD II Partai Golkar Kabupaten Siak.

"Sedangkan untuk pengembalian formulirnya, akan dilakukan pada tanggal 21-24 Desember 2019," tambahnya.

Kemudian tahapan selanjutnya adalah tahap penyaringan bakal calon yang akan dilaksanakan pada 25 Desember 2019 hingga 1 Pebruari 2020.

Dalam tahapan ini, bakal calon harus melengkapi persyaratan umum dan persyaratan khusus. "Untuk persyaratan umumnya hampir sama seperti persyaratan di KPU. Nah, untuk persyaratan khususnya ada beberapa kriteria. Ini untuk kader partai," kata Aprianto Umar yg juga menjabat sebagai Ketua harian Dpd partai golkar kab siak Kriteria khusus tersebut yakni bakal calon haruslah merupakan kader Partai Golkar yang aktif setidaknya lima tahun dalam kepengurusan internal.

Kemudian memiliki kapabilitas dan aksesibilitas, pernah mengikuti pendidikan kader partai, memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Tingkat elektibitas Bacalon menjadi poin utama dan ini akan di survei oleh lembaga survei yang ditunjuk oleh DPP untuk Bacalon Bupati dan Wabub Siak dari Partai Golkar.

"Saya pastikan tanpa mahar," kata Bung Anto Klink yang juga Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Siak ini. (Lin)