Kliennya Divonis Bebas Murni dari Kasus Fidusia, Pengacara Riza Kurniawan Ingatkan Publik Berhati-hati
RIAU24.COM - SM akhirnya bernafas lega. Selasa (10/12/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memutuskan dirinya tidak bersalah atau bebas murni dalam kasus Fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang masih dikuasai orang lain).
"Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim, SM tidak terbukti mengalihkan, menyewakan, ataupun menggadaikan jaminan fidusia," kata Riza Kurniawan, SH, MH, salah seorang pengacara yang mendampingi Sri selama persidangan, Jumat (13/12/2019) di Pekanbaru.
Menurut Riza, sejak awal, kasus ini memang terkesan dipaksakan. Padahal jelas-jelas SM bukan pelaku pengalihan, malah bisa dibilang sebagai korban. Namun ia tetap dilaporkan dan diajukan ke pengadilan.
Kronologis kasus ini, jelas Riza, bermula saat suami SM berinisial IJ, mengambil mobil Daihatsu Xenia pada tahun 2016 dengan sistem kredit lewat perusahaan finance (pembiayaan) OF. Namun karena pekerjaan IJ tidak jelas, maka pengambilan mobil itu dijadikan atas nama sang istri. Hal ini dilakukan sepengetahuan pihak perusahaan finance tersebut.
"Setelah berlangsung tiga kali pembayaran, suami SM tidak lagi mampu membayar dan men-take over mobil tersebut kepada saudari EY yang merupakan seorang PNS. Take over mobil ini pun diketahui oleh pihak finance. Namun ternyata, mobil tersebut kemudian dilarikan suami EY dan tidak diketahui lagi keberadaannya," jelas pengacara muda ini.
Karena pembayaran angsuran tidak lagi dilakukan dan mobil tak diketahui lagi keberadaannya, sementara IJ juga menghilang, pihak leasing pun menekan SM agar melunasi mobil tersebut.
"Namun karena merasa bukan pihak yang melakukan fidusia, dosen salah satu perguruan tinggi itu pun menolak bertanggung jawab. Namun pihak perusahaan finance bersikeras dan melaporkan yang bersangkutan ke polisi dengan tuduhan fidusia. Anehnya, IJ selaku pihak yang men-take over dan EY yang mengambil mobil tersebut tidak disentuh," jelas Riza.
Melihat kronologis permasalahan ini, dirinya selaku penasehat umum SM, meyakini kalau kliennya tidak bersalah. "Alhamdulillah setelah lebih dua tahun kasus ini berproses, lalu sampai ke pengadilan, majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, M.Hum menetapkan terdakwa bebas murni atau tidak bersalah melanggar pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia," ungkap Riza.
Dari kasus yang turut ditanganinya ini, Riza berharap pihak perusahaan finance ke depannya dapat lebih bijaksana dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. "Semestinya kan tidak langsung main pidana, karena penyelesaian kasus seperti ini harus melewati tahapan-tahapan yang dapat menguntungkan semua pihak. Kalau pun harus menempuh jalur hukum bisa menempuh tuntutan perdata, bukan langsung perdata," saran Riza.
Selain itu, tambahnya, pihak perusahaan finance harus lebih teliti dalam menerima aplikasi pengajuan kredit."Kalau memang tidak layak, jangan dipaksakan. Apalagi sampai menyarankan mengambil atas nama orang lain, walaupun masih ada hubungan keluarga," ujar pria yang membuka kantor penasehat Hukum Riza Kurniawan & Partner ini.
Kasus-kasus seperti ini, menurutnya, memang cukup banyak terjadi seiring maraknya tawaran membeli barang dengan cara kredit. Kepada masyarakat yang hendak melakukan transaksi dengan sistem ini, Riza menyarankan untuk lebih berhati-hati dalam membaca klausul perjanjian.***