KPK: UU Omnibus Law Jangan Jadi Alat Pelindung Perusahaan Nakal
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat kepada pemerintah jangan sampai Undang-Undang Omnibus Law yang masih wacana menjadi alat pelindung perusahaan nakal.
zxc1
Baca juga: Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming
"Agar omnibus law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting," kata Syarif dalam diskusi 'Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan' di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019).