Menu

KPK: UU Omnibus Law Jangan Jadi Alat Pelindung Perusahaan Nakal

Bisma Rizal 19 Dec 2019, 16:23
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (foto/int)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat kepada pemerintah jangan sampai Undang-Undang Omnibus Law yang masih wacana menjadi alat pelindung perusahaan nakal.

Apalagi menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat ini tim penyusun dua UU tersebut lebih banyak dari pihak swasta ketimbang para akademisi.

zxc1


"Agar omnibus law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting," kata Syarif dalam diskusi 'Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan' di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Halaman: 12Lihat Semua