Soal Penyebutan Selamat Natal, MUI Minta Masyarakat Arif dan Bijak
Wakil Menteri Agama yang juga Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa`adi (foto/int)
Menurut Zainut, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
"Begitu juga sebaliknya MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama," terangnya. (R24/Bisma)
"Begitu juga sebaliknya MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama," terangnya. (R24/Bisma)