Menu

Ada yang Mengaitkan Dengan Pilpres 2019, Tagar #HoaxSkandalJiwasraya Jadi Trending Topic

Siswandi 31 Dec 2019, 21:18
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Kasus PT Asuransi Jiwasraya tiba-tiba saja menjadi trending topic di media sosial Twitter pada Selasa, 31 Desember 2019. Saat ini, hastag #HoaxSkandalJiwasraya, tiba-tiba muncul di urutan teratas.

Diduga, hal terjadi setelah ada yang mengaitkan kasus asuransi plat merah itu dengan Pilpres 2019. Sontak saja, bantahan langsung dilontarkan sejumlah netizen. 

Dilansir viva, tagar #HoaxSkandalJiwasraya saatini telah mengalahkan hastag #BentukPansusJiwasraya. 

"Ada pihak yg mengkaitkan Skandal Jiwasraya ada hubungannya dgn Pilpres. Itu adalah bohong besar (HOAX). Jiwasraya sudah mengalami defisit sebesar Rp 3,2 triliun sejak 2006. Bencana Jiwasraya sejatinya sudah dimulai sejak 1998 dengan langkah korporasi yang salah," tulis akun @RizmaWidiono.

Sementara itu, akun @yusuf_dumdum menulis kasus Jiwasraya sudah dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sejak April 2019. Tapi, tidak ada tindakan.

"Dan sekarang digoreng oposisi dengan narasi sesat untuk serang Jokowi. Kasus Jiwasraya kini sedang ditangani kejaksaan Agung dan sudah ada 10 orang yang dicekal. Ayo usut tuntas Jiwasraya, jangan ada hoax!," cuitnya.

Sedangkan, akun @WahabisLokal menyebut PT Asuransi Jiwasraya bermasalah tahun 2004, laporan cadangan premi yang lebih kecil dari yang seharusya.

"Ini menunjukkan Jiwasraya bermasalah sdh 15 tahun yang lalu. Sejak zaman @jokowi penyelamatan sudah dilakukan bersama Kementerian BUMN, Keuangan dan OJK," ucapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung mencegah 10 orang pejabat terkait kasus dugaan korupsi di Jiwasraya mulai 26 Desember 2019 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

Mereka adalah inisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung juga sudah terlebih dahulu memastikan adanya praktik dugaan korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, Kejaksaan sudah menaksir angka kerugian negara sekitar Rp13,7 triliun. ***