Menu

Seorang Perempuan di Desa Pendekik Bengkalis Ditetapkan Tersangka Pembakar Lahan

Dahari 8 Jan 2020, 16:48
Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya menetapkan satu orang tersangka diduga pembakar lahan (foto/Hari)
Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya menetapkan satu orang tersangka diduga pembakar lahan (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Kelapasari Gg Meranti, Desa Pendekik RT 16 RW 08 Kecamatan Bengkalis, Selasa 7 Januari 2020 kemarin pukul 11.00 WIB.

Olah TKP tersebut langsung dipimpin Kasat reskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan SH S.IK. Kemudian dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya menetapkan satu orang tersangka diduga pembakar lahan berinisial ET BR Sirait (33).

zxc1

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan menjelaskan bahwa dasar pasal 108 Jo 69 undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan pasal 108 undang-undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


"Untuk lokasi kejadian karhutla di Jalan Kelapasari gang Meranti Rt16 Rw8 desa Pendekik itu sejak Jumat 3 Januari kemarin pukul 14.00 Wib. Dan kita menetapkan satu orang tersangka seorang perempuan diduga pelaku bakar lahan berinisial ET BR Sirait (33)," ungkap Kasatreskrim AKP Andre Setiawan, Rabu 8 Januari 2020.

zxc2

Diutarakan Kasat lagi bahwa, untuk lahan yang terbakar tersebut sebanyak 5 hektare dengan pemilik lahan Jummar Hasudungan Purba dengan beberapa barang bukti diantaranya korek api cricet, satu buah cangkul, gergaji, paku, kaleng cat satu liter, satu botol oli bekas pakai, satu botol bensin dan banyak lagi.

Masih kata Kasat, setelah mengetahui kejadian kebakaran Hutan dan lahan tersebut Unit Reskrim Polsek Bengkalis dan Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa awal mula titik api berasal dari lahan yang menurut keterangan warga sekitar adalah milik Mukhtarudin yang terlihat baru dibersihkan dan ada pondok yang baru dibangun. Kemudian dilakukan introgasi awal terhadap Mukhtarudin dan diperoleh keterangan bahwa lahan tersebut telah di jual kepada Jumat Hasudungan Purba," ujarnya.

Mendapat keterangan dari pemilik lahan awal, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ketiga saksi ada datang kelokasi lahan pada tanggal 14 Desember 2019, 22 Desember 2019, dan 29 Desember 2019, dan 30 Desember 2019.

"Adapun kegiatan saksi Jumar adalah membersihkan lahan dari ranting ranting dan pakis serta membangun pondok, sedangkan saksi ET BR Sirait melakukan pembakaran sampah dan ranting- ranting pohon. Dan pada tanggal 30 Desember 2019 saat ketiga saksi terakhir ke lahan tersebut masih terlihat asap dari hasil perunan (pembakaran sampah dan ranting) dan kemudian Jumar berangkat kedumai dan pulang pada tanggal 7 Januari 2020 baru mengetahui bahwa lahan tersebut terbakar dan merembet hingga lahan lainnya sebanyak 5 Haktare," ungkapnya lagi. (R24/Hari)