Menu

Ditetapkan Tersangka Suap, Komisioner KPU Minta Rp900 Juta dari Caleg PDIP

Siswandi 9 Jan 2020, 23:38
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka suap. Foto: int
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka suap. Foto: int

RIAU24.COM -  KPK telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Ia diduga meminta dana operasional sebesar Rp900 juta untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).

Selain Wahyu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

"Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.

Dilansir republika, untuk tahap pertama diberikan pada pertengahan Desember 2019. Ketika itu dana sebesar Rp400 juta diserahkan kepada Wahyu melalui Agustiani, Doni (DON) advokat, dan Saeful.

"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Lili.

Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.

"SAE memberikan uang Rp150 juta pada DON. Sisanya Rp700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp450 juta pada ATF, Rp250 juta untuk operasional," kata dia.

Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sebesar Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan Agustiani.

"Pada Selasa (7/1) berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal," ujar Lili.

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doniphan menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Serahkan Diri
Dalam kesempatan itu, Lili juga mengimbau 

kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap, agar menyerahkan diri. KPK juga meminta semua pihak terkait bersikap kooperatif. 

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," ujar Lili. ***