Menu

Anggota DPR Fraksi Demokrat Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Bisma Rizal 10 Jan 2020, 21:22
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Riefky seharusnya menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap  penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

zxc1

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," ujarnya saat ditemui wartawan, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU).

Pada Rabu (8/1/2020) lalu, berkas untuk Ulum telah rampung dan dilimpahkan  ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

zxc2

Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait. (R24/Bisma)