Menu

Tiga Anggota DPR Ini Juga Pernah di-PAW dengan Cara Tidak Wajar, yang Terakhir Paling Fenomenal

Siswandi 12 Jan 2020, 21:40
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Ditangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan atas dugaan suap terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP, membuat dinamik politik di Tanah Air bergejolak. 

Namun untuk diketahui, kasus PAW tersebut, sebenarnya bukan kali ini saja terjadi.

Dilansir sindonews, Minggu 12 Januari 2020, sebelum heboh kasus Wahyu, setidaknya ada tiga anggota DPR periode 2014-2019 lalu, yang di-PAW secara tidak wajar oleh partainya masing-masing. Modusnya sama, pemecatan dilakukan secara sepihak oleh DPP partai tempat mereka bernaung.

Yang pertama, hal itu dirasakan Lucky Hakim dari PAN. Lucky mengaku sudah dipecat DPP PAN dan di-PAW di DPR sejak 31 Januari 2018 karena DPP PAN punya perjanjian dengan Intan Fauzi, Calon Legislatif (Caleg) satu dapil yang akan menggantikan dirinya. 

Lucky juga pernah bersengketa dengan Intan karena Intan melaporkan Lucky atas tudingan pencurian suara milik Intan pada Pemilu 2014. 

Polemik terus berlanjut. Pada Juli 2018, isu ini baru mengemuka di DPR. Ketika itu, PAN beralasan bahwa Lucky Hakim dipecat karena pindah partai ke Nasdem. Lucky juga disebut-sebut mendapat iming-imingi uang Rp5 miliar untuk menjadi caleg dari Partai Nasdem. 

Sebelumnya, hal sama juga terlebih dahulu dialami politisi PDIP, Honing Sanny. Pada September 2014 Honing dipecat DPP PDIP karena dianggap curang saat Pileg 2014. 

Tak terima begitu saja, Honing melaporkan Bawaslu NTT ke DKPP. Hasilnya, pada Oktober 2015 DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu NTT. 

Tak berhenti sampai di situ, pada November 2014, Honing juga melaporkan pemecatan itu ke Pengadilan Negeri Jaksel. Ia pun kemudian diputuskan menang. Meski demikian, kasus masih berlanjut di Pengadilan Tinggi Jakarta. 
Namun, DPR sudah terlanjur mengirimkan surat PAW Honing Sanny ke Presiden Jokowi yang mana, penggantinya adalah Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira.

Selanjutnya, pada Juni 2016 Honing melaporkan Ade Komarudin yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR karena memuluskan PAW dirinya yang digantikan oleh Andreas Pareira

Yang paling fenomenal adalah apa yang dialami politisi PKS, Fahri Hamzah. Pada April 2016, DPP PKS memecat Fahri Hamzah atas putusan Majelis Tahkim PKS. Hal itu disebabkan sikap Fahri yuang dinilai bertentangan dengan sikap PKS. 

Di antaranya terkait pernyataan Fahri yang pasang badan soal 7 mega proyek DPR, hingga pembelaan Fahri kepada Ketua DPR Setya Novanto atas kasus Papa Minta Saham.

Pemecatan Fahri merupakan salah satu kasus PAW yang fenomenal karena, kasus ini terus berlanjut hingga hari ini. Kasus ini sempat berujung pada putusan pengadilan yang mewajibkan DPP PKS membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.

Tapi, hingga akhir periode DPR 2014-2019, DPP PKS selalu kalah di pengadilan sampai tingkatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Fahri tetap menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra). ***