Menu

Dua Warga Bengkalis Pemilik Sabu 10 Kilogram dan 14.581 Ribu Ekstasi Dihukum Mati

Dahari 16 Jan 2020, 17:59
Majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis vonis hukuman mati terhadap dua orang terdakwa kasus narkotika (foto/Hari)
Majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis vonis hukuman mati terhadap dua orang terdakwa kasus narkotika (foto/Hari)
Sehingga, pada saat Dahlan berada di salah satu warung makan di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, langsung di ringkus petugas pada hari, Selasa (02/07/19) sekitar pukul 21.30 WIB.

Peredaran narkoba ini terungkap, setelah melalui interogasi ke Dahlan, bahwa narkoba jenis sabu, disimpan oleh Andi di rumahnya. Selanjutnya bersama Dahlan, petugas menyeberang ke Bengkalis dan menunjukkan rumah yang ditempati Andi, Rabu (03/07/19) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, yang tersimpan di dapur rumah dalam kotak kardus di kemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau berat bersih 9.793,51 gram. Lalu satu bungkus pil ekstasi warna hijau muda 2.870 butir, dua bungkus pil ekstasi warna hijau kurang lebih 8.846 butir, dan satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat kurang lebih 2.865 butir. (R24/Hari)

Halaman: 34Lihat Semua