Menu

Praperadilan Nurhadi CS Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

Bisma Rizal 22 Jan 2020, 11:48
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
"Tentu argumen kita bisa berdebat bisa setuju atau tidak. Hanya saja sudah diputus tinggal kewajiban klien kami mengikuti proses hukum, itu mulai dari pemeriksaan tersangka dan kemudian sampai proses sidang," kata Maqdir selepas sidang putusan.

Maqdir menyampaikan, pihaknya menunggu proses persidangan untuk membuktikan bahwa Nurhadi cs tidak melakukan tindak pidana suap sebagaimana disangkakan oleh KPK.

Sebab, hakim praperadilan tidak mempertimbangkan beberapa bukti yang diajukan oleh Maqdir karena dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Halaman: 345Lihat Semua