Menu

Kasus Perusakan Musala di Minahasa, FPI: Ini Bukti Konkrit Perlakuan Intoleran, Tangkap Semua Pelaku!

Siswandi 31 Jan 2020, 16:06
Seorang pria mengenakan ikat kepala merah terekam kamera terlibat dalam aksi perusakan musala di Minahasa, Sulawesi Utara. Foto: int
Seorang pria mengenakan ikat kepala merah terekam kamera terlibat dalam aksi perusakan musala di Minahasa, Sulawesi Utara. Foto: int

RIAU24.COM -  Front Pembela Islam (FPI) menyesalkan terjadinya aksi perusakanbrutal terhadap musala Al Hidayah di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, Rabu 29 Januari 2020 kemarin. 

Karena itu, Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, menuntut aparat berwajib segera menangkap massa yang menggunakan ikat kepala merah yang menjadi pelaku aksi brutal itu, untuk kemudian diproses secara hukum hingga tuntas.

Ditegaskannya, aksi brutal itu telah memancing kemarahan umat Islam di Indonesia. Sehingga penuntasan kasus secara tegas, akan meredam kemarahan umat Muslim.  

"Umat Islam akan bertindak sesuai dengan syariat Islam dan mengumandangkan jihad bila seluruh pelaku tidak segera ditangkap. Tangkap seluruh pelaku," tegasnya, Jumat 31 Januari 2020.

Dilansir viva, Munarman menegaskan, aksi perusakan itu adalah bukti konkrit telah terjadi perlakuan intoleran, radikal dan anarkis dari kalangan di luar umat Islam. Aksi perusakan ini jelas sebagai kejadian persekusi. Kejadian ini telah menyakiti perasaan umat Islam.

Ditangkap 
Sementara itu, pihak Kepolisian telah menangkap seorang wanita yang diduga kuat sebagai provokator aksi perusakan musala Al Hidayah tersebut. Tersangka berinisial Y itu diduga otak dari perusakan musala. Meski telah diamankan, saat ini Y masih berstatus sebagai saksi. 

"Sementara ini statusnya masih saksi dan telah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abast, Kamis 30 Januari 2020 kemarin.

Jules menambahkan, pengumpulan data dan keterangan saksi terus dilakukan. Dimungkinkan masih ada pelaku lain yang akan diperiksa karena terlibat dalam perusakan itu. Polisi menegaskan, kasus ini akan dilakukan pengusutan ke ranah pidana.

Dari video viral yang beredar di sosial media, terlihat sejumlah pria mengenakan ikat kepala merah yang melakukan perusakan di musala itu. Bahkan ada dari mereka yang membawa senjata tajam.

Dalam keterangannya, Jules menegaskan bangunan yang dirusak itu bukan tempat ibadah, melainkan Balai Pertemuan Al Hidayah.

"Sementara dalam pengurusan izin untuk pendirian rumah ibadah sehingga sambil menunggu izin pendirian ibadah keluar, kita mengimbau kepada umat Islam agar beribadah di rumah masing-masing," ujarnya lagi. ***