Menu

KPK: Surat Pemanggilan Anggota DPRD Riau Irwandi Palsu

Bisma Rizal 18 Feb 2020, 20:01
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pihaknya tidak pernah memanggil Anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Irwandi (foto/Bisma)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pihaknya tidak pernah memanggil Anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Irwandi (foto/Bisma)

RIAU24.COM - JAKARTA- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan, pihaknya tidak pernah memanggil Anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Irwandi.

Sementara itu, beredar sebuah surat yang berkop KPK yang menuliskan memanggil Irwandi pada hari Jumat nanti atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Menerima hadian atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi Jabatan Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2017-2018.

zxc1

Ali pun menegaskan, bahwa surat itu adalah palsu. "Kami tegaskan bahwa surat panggilan tersebut palsu dan bukan diterbitkan oleh KPK," ujar Ali saat dihubungi Riau24, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Ali pun menambahkan, pihaknya tidak menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Menerima hadian atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi Jabatan Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten bengakalis Tahun 2017-2018.

"Hingga saat ini, KPK tidak menangani penyidikan perkara tersebut," jelasnya.

zxc2

Untuk itu, kata Ali, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK.  

"Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center KPK 198 atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat," jelasnya. (R24/Bisma)