Menu

Terlibat Korupsi Pemukiman Di Inhil, Dua Oknum ASN Pemprov Riau Ditahan

Khairul Amri 26 Feb 2020, 22:09
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ditahan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 26 Februari 2020 malam.

Kedua oknum yang berinisial J dan D, merupakan tersangka dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penahanan terhadap kedua tersangka setelah pihak Jaksa menerima pelimpahan penanganan perkara (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Hari ini, kami menerima tahap II perkara dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi. Ada dua tersangka, yaitu tersangka J dan D," ujar Kepala Ssksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu malam.

Dikatakan Muspidauan, kedua tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru untuk 20 hari ke depannya.

Ia juga menerangkan, kedua ASN tersebut diketahui bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau saat melakukan tindakan korupsi tersebut.

Saat itu tersangka J merupakan Kuasa Pengguna Anggara (KPA), sedangkan D merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

Sebelum ditahan, kata dia, kedua tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Selain itu, seluruh kelengkapan administrasi tahap II juga tak luput dari pemeriksaan Jaksa.

"Hasilnya, keduanya dinyatakan sehat. Keduanya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan," kata dia.

Usai tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dia menargetkan, dalam waktu dekat para pesakitan itu akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Ada 10 Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum. Empat orang dari Kejati, dan 6 orang dari Kejari Inhil," pungkas Muspidauan.

Dalam kasus ini, juga melibatkan tiga tersangka dari pihak swasta yakni MS dan GT selaku rekanan proyek dari PT Bahana Prima Nusantara (BPN), serta MSH selaku konsultan pengawasan dari CV Saidina Consultant. Keduanya telah ditahan pada pekan lalu.