Menu

Satres Narkoba Ciduk Warga Kuantan Hilir

Replizar 4 Mar 2020, 18:40
Jajaran Satuan Resort Narkoba (Satres Narkoba) Mapolres Kuantan Singingi, melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Dusun Tuo (foto/zar)
Jajaran Satuan Resort Narkoba (Satres Narkoba) Mapolres Kuantan Singingi, melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Dusun Tuo (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Jajaran Satuan Resort Narkoba (Satres Narkoba) Mapolres Kuantan Singingi, melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Dusun Tuo berinisial SM (48) Desa Gunung Melintang Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

zxc1

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (3/3) sore sekitar pukul 17.00 Wib, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Sahardi, SH bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Kuansing, yang datang melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba jenis sabu di Kecamatan Kuantan Hilir.

Setelah dilakukan penyelidikan, maka sekira pukul 20.30 Wib, Tim melakukan upaya paksa atau penangkapan ketika pelaku SM (48) sedang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tanpa Nopol.

"Jadi pada saat pelaku melintas dengan sepeda motor, dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba, yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Sahardi, SH," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SH. M.SI melalui Paur Subbag Humas Polres Kuansing Ipda Juliart L. Tobing, dalam releasenya kepada Riau24.Com, Rabu (4/3).

zxc2

Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan maka dilakukan penggeledahan badan, dan sepeda motor milik pelaku. Sehingga ditemukan berupa 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis sabu, yang diselipkan oleh tersangka di dalam tutup tangki sepeda motor, yang dibungkus timah rokok dan plastik warna hitam.

Kemudian pelaku dibawa kerumahnya di Desa Gunung Melintang, dengan disaksikan warga dilakukan pengeledahan dirumah dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu diruang dapur, yang diselipkan oleh tersangka diatas kayu broti rumah. "Pelaku mengakui kedua paket tersebut miliknya, dimana yang 1 paket hendak dijual," ujarnya.

Dijelaskannya, Dari keterangan pelaku bahwa sabu tersebut didapat atau dibeli di Toro Jaya, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, kemudian tim melakukan pengembangan ke Toro Jaya tetapi tidak berhasil mendapatkan pelaku dan barang bukti, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

"Barang Bukti antara lain, 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp Nokia warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok LA BOLD warna hitam, 1 (satu) lembar timah rokok, 1 (satu) kantong plastic warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX KING warna hitam tanpa Nopol," tukasnya. (R24/Zar)