Menu

2000 Orang Narapidana Di Riau di 'Rumahkan', Dua Mantan Gubernur Riau Dipastikan Tidak Bebas

Khairul Amri 3 Apr 2020, 14:27
Kondisi Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru, Jumat (3/4/2020) mulai dipadati keluarga yang akan menjemput warga binaan yang bebas. (Foto. Amri)
Kondisi Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru, Jumat (3/4/2020) mulai dipadati keluarga yang akan menjemput warga binaan yang bebas. (Foto. Amri)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Hampir 2000 orang narapidana di Provinsi Riau mendapatkan pembebasan sesuai peraturan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 terkait tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.

Pembebasan narapidanan ini sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Sesuai arahan Menkumham dalam memutus rantai penyebaran covid-19, umtuk narapidana di Riau ada 1900 orang yang akan mendapatkan Asimilasi dan Integrasi," sebut Hilal, Jumat, 3 April 2020 pagi.

Ia menjelaskan pemberian asimilasi dan Integrasi agar dapat dibebaskan tak cukup dengan menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidana saja. Melainkan etika ataupun sikap para narapidana juga menjadi acuan untuk Kemenkumham.

Ia juga menuturkan Peraturan Menkumham terkait Social Distancing dan untuk menjaga hal tersebut harus dilakukan pengurangan tahanan untuk menghindari kepadatan.

Untuk di Provinsi Riau sendiri ada sekitar kurang lebih 2000 narapidana yang dipersiapkan untuk dibebaskan, sementara itu jumlah UPT pemasyarakatan Lapas, Rutan dan LPKA di Riau sebanyak 16 yang terdiri dari 11 Lapas, 1 LPKA, dan 4 Rutan dengan total wargabinaan pemasyarakatan pada tanggal 1 april 2020 sebanyak 12.845 orang dengan rincian 2.251 tahanan dan 10.603 narapidana dari total angka tersebut jumlah tahanan anak sebanyak 30 dan anak didik pemasyarakatan sebanyak 116.

Halaman: 12Lihat Semua