Menu

Kisah Pilu Seorang Petani di Kecamatan Pinggir Bengkalis Harus Duduk Dikursi Pesakitan, Miris Penyebabnya Karena Ini

Dahari 28 Apr 2020, 19:22
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

Perkara Bongku kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Bengkalis atau sampai ke meja hijau. Sidang perdana dilakukan 24 Februari lalu, saat bergulirnya persidangan JPU menghadirkan 3 orang saksi dari petugas keamanan perusahaan. Saksi menjelaskan perihal penangkapan terhadap Bongku, hingga akhrinya menyerahkannya kepada Polsek Pinggir. 

Selain itu, JPU juga menghadirkan Ahli Planologi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Dimana Ahli memberikan  penjelasan dihadapan hakim terkait lokasi lahan yang dikelola Bongku masuk pada konsesi perusahaan. Dimana luas lahan yang di kelola Bongku sebesar setengah haktare.

Penasehat hukum Bongku dalam persidangan juga menghadirkan enam orang saksi yang meringankan. Mereka merupakan masyarakat adat suku sakai, serta saksi lainnya yakni Batin Pembumbung dan Mantan Humas perusahaan. 

Diutarakan Rian, saksi meringankan menerangkan bahwa lokasi kejadian merupakan lahan perjuangan masyarakat suku Sakai yang sejak dulu sudah menjadi tanah ulayat mereka. Luas lahan ulayat ini sekitar 7.158 haktare berasal dari hasil perjanjian mediasi dan disepakati bersama dan sampai saat ini belum terselesaikan oleh pemerintah sendiri. 

"Kita juga hadirkan ahli pidana pada sidang pembuktian sebelumnya, dimana yang kita hadrikan yakni Dr Ahmad Sofian, SH, MA. Keterangan ahli ini menjelaskan tentang muatan dari UU P3H yang diterapkan kepada terdakwa,"ungkap penasehat hukum Rian.

Dari keterangan ahli, menurut Riau, pada intinya UU P3H dibentuk untuk kejahatan yang terstruktur dan teroganisir bukan untuk  masyarakat adat atau masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan.

Halaman: 123Lihat Semua