Menu

Kisah Pilu Seorang Petani di Kecamatan Pinggir Bengkalis Harus Duduk Dikursi Pesakitan, Miris Penyebabnya Karena Ini

Dahari 28 Apr 2020, 19:22
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

Sementara dalam nota pembelaan yang disampaikan kemarin, penasehat hukum berpendapat bahwa JPU tidak tepat dalam menggunakan pasal dalam UU P3H karena undang undang ini hanya tepat digunakan bagi perusahaan besar, cukong dan pelaku perusakan hutan dengan skala besar. UU P3H tidak tepat digunakan kepada masyarakat tempatan atau masyarakat adat untuk menggantung hidupnya pada hutan dan hasil pertanian. 

"Dalam fakta persidangan yang terungkap, tidak satupun fakta yang menjelaskan bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon yang bertujuan untuk merusak hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf c, 82 Ayat (1) huruf b dan c Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H yang didakwakan jaksa,"ucapnya.

"Terdakwa melakukan penebangan bertujuan untuk berladang tradisional, menaman Ubi Kayu, Ubi Menggalo yang merupakan makanan tradisional Masyarakat Adat Sakai. Bahkan  berladang tradisional yang dilakukan terdakwa ini tidak akan menimbulkan kerusakan hutan. Karena Suku Adat Sakai memiliki Tradisi untuk menjaga ekosistem hutan, alam dan lingkungan," ujarnya.

Disamping itu, penasehat hukum juga menghadirkan alat bukti yang dilampirkan dalam nota pembelaan. Bukti yang dihadirkan yakni terkait dengan sejarah konflik juga bukti mediasi yang dilakukan antara Perusahaan dengan Masyarakat suku Sakai. Selain pesidangan  yang dilakukan di ruang sidang, ternyata kasus Bongku ini juga menjadi perhatian Publik.

Dimana sampai saat ini ada  6 amicus curiae dari akademisi yang ditujukan pada kasus Bongku serta 1 amicus curiae dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Masih diungkapkan Rian, Amicus curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini dalam bentuk brief. 

Halaman: 234Lihat Semua