Menu

12 Organisasi Keagamaan di Kabupaten Bengkalis Usulkan PSBB dan Bubuhkan Tandatangan

Dahari 6 May 2020, 19:13
12 Organisasi Keagamaan di Kabupaten Bengkalis Usulkan PSBB dan Bubuhkan Tandatangan (foto/Hari)
12 Organisasi Keagamaan di Kabupaten Bengkalis Usulkan PSBB dan Bubuhkan Tandatangan (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sejumlah organisasi keagamaan di Kabupaten Bengkalis, Riau mengusulkan kepada  Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu beradasarkan pertimbangan bahwa kabupaten Bengkalis termasuk zona merah perkembangan penyebaran Covid-19. Usulan tersebut disampaikan 12 organisasi keagamaan dalam pertemuan yang berlangsung  di Kantor Kementerian Agama Jalan Kelapapati Darat, Bengkalis, Rabu 6 Mei 2020.

zxc1

Pertemuan tersebut langsung dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, H Carles, juga dihadiri sebanyak 12 tokoh organisasi keagamaan dan pengurus masjid, serta  seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Hal tersebut membahas situasi terkini terkait penyebaran Covid-19 di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam pertemuan itu langsung menghasilkan keputusan bersama, sejumlah tokoh mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera menerapan PSBB, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

zxc2


Dan saat ini seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau sudah dinyatakan sebagai zona merah Covid-19. Disamping itu, tingkat kesadaran masyarakat dalam mencegah Covid-19 juga masih tergolong rendah.

“Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri para tokoh agama dan Kepala KUA se-kabupaten Bengkalis, mengusulkan agar Plh Bupati Bengkalis menerapkan PSBB,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama, H Carles, Rabu 6 Mei 2020.

Para tokoh agama yang menandatangani surat usulan penerapan PSBB tersebut, yakni dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkalis H Amrizal, Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bengkalis Dr H Suwarto, Al Jami’atul al Wasliyah Kabupaten Bengkalis Awaludin Hasibuan.

Kemudian, dari unsur Persatuan Mubaligh Bengalis Sabli Afandi, Badan Amil Zakat Kabupaten Bengkalis H Ali Ambar, IKADI Kabupaten Bengkalis Bahruddin Ashuri.

Sedangkan dari pengurus Masjid Agung Istiqomah Ismail, Pengurus Masjid Besar Al Kautsar Kecamatan Bengkalis H Sudirman, Pengurus Masjid Besar Arraudah, Kecamatan Bantan H Danuri Ahmad, Penyelenggara Budha Dito, FKUB Kabupaten Bengkalis H. M Nurnawawi dan Penyelenggara Kristen Denggan Simatupang.

Para tokoh organisasi keagamaan dan pengurus masjid ini, seluruhnya memubuhkan tanda tangan, yang diketahui oleh Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H Carles.

Diungkapkan Carles, usulan para tokoh agama agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera menerapkan PSBB, karena beberapa alasan. Pertama, sebagai langkah antisipasi atau dengan kata lain lebih baik mencegah dari pada mengobati (darul mafasid jalbul masholeh).

Kemudian, untuk keselamatan diri dan keselamatan bagi masyarakat, (la dharar wa la dhirar). Selain itu, masih banyaknya masyarakat yang belum mematuhi protokol Covid-19 terutama pada sore hari jelang berbuka puasa. Shalat di masjid belum mengikuti prosedur protokol Covid-19.

PSBB adalah solusi agar pemerintah, aparat, dan lainnya dapat mematuhi aturan dan penanganan yang sudah ditetapkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19," ungkapnya.