Menu

Meski Ada Keringanan, THR Karyawan Wajib Dibayar, Ini Sanksi Bagi Pengusaha yang Melanggar

Siswandi 9 May 2020, 22:32
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Meski ada keringanan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sanksiboun telah disiapkan bagi pengusaha yang melanggar.

Dalam keterangan resminya yang dilansir detik, Sabtu 9 Mei 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah  tetap akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR. Meskipun pemerintah memberikan sedikit kelonggaran kepada para pengusaha untuk membayarkan THR lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19).

"Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya," terangnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak sanggup untuk membayarkan THR maka akan ada keringanan dalam pembayarannya. Namun, antara perusahaan dan karyawan harus melakukan dialog untuk menghasilkan solusi bersama.

Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini.

Misalnya dengan membayarnya secara bertahap, atau bagi perusahaan yang melakukan penundaan harus dijelaskan kapan THR itu akan dibayarkan.

"Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit," kata Ida.

Supaya pembayaran THR ini berjalan baik, Ida juga berharap setiap gubernur membentuk pos komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Corona.

Para gubernur juga diminta menyampaikan SE ini kepada bupati dan walikota, serta pemangku kepentingan lain di wilayahnya. ***